Penyesuaian PP No. 28/2025 pada sistem OSS berlaku efektif 17 Februari 2026
Tim Redaksi NUPARIS
NUPARIS
Rangkuman Sosialisasi Penyesuaian Dari PP 5/2021 ke PP 28/2025 Pada Sistem OSS
Pemerintah Indonesia resmi melakukan pembaruan besar dalam sistem perizinan berusaha. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang selama ini menjadi acuan kini disesuaikan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan ini diterapkan langsung ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk menciptakan proses yang lebih cepat dan pasti.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:
1. Mengapa Peraturan Diganti?
Setelah evaluasi selama hampir lima tahun, pemerintah menemukan bahwa proses mendapatkan "Persyaratan Dasar" (seperti izin tata ruang dan lingkungan) masih dianggap terlalu lama dan menjadi hambatan awal bagi investor. PP 28/2025 hadir untuk melakukan terobosan melalui simplifikasi proses dan restrukturisasi agar hambatan tersebut hilang.
2. Terobosan Utama: Asas Fiktif Positif
Salah satu perubahan paling revolusioner dalam sistem OSS terbaru adalah penerapan Asas Fiktif Positif.
- Artinya jika pelaku usaha sudah memenuhi semua persyaratan namun pemerintah (instansi terkait) tidak memberikan respon hingga batas waktu yang ditentukan (SLA), maka sistem akan otomatis memproses dan menerbitkan izin tersebut.
- Hal ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha agar tidak lagi "digantung" oleh proses birokrasi yang lambat.
3. Fokus pada Persyaratan Dasar
Sebelum mendapatkan izin usaha, ada "Persyaratan Dasar" yang harus diselesaikan. Sosialisasi ini menekankan beberapa poin krusial:
- KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) ini adalah izin lokasi atau tata ruang. Sistem sekarang mewajibkan penggambaran poligon (peta lokasi) yang lebih akurat melalui file SHP agar sesuai dengan standar dinas tata ruang.
- Persetujuan Lingkungan & Bangunan, selain tata ruang, pelaku usaha juga harus memperhatikan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. Jadwal Implementasi
Pembaruan sistem OSS untuk menyesuaikan dengan PP 28/2025 ini mulai berlaku efektif pada 17 Februari 2026. Para pelaku usaha dan pemerintah daerah (DPMPTSP) diharapkan segera menyesuaikan diri dengan alur kerja yang baru ini.
Kesimpulan untuk Pelaku Usaha
Perubahan ke PP 28/2025 adalah kabar baik bagi iklim investasi di Indonesia. Dengan adanya kepastian waktu (SLA) dan sistem otomatis (fiktif positif), hambatan dalam perizinan diharapkan berkurang drastis.
Tips bagi Anda:
- Pastikan data lokasi usaha Anda akurat (koordinat dan poligon).
- Pantau akun OSS secara berkala karena sistem akan memberikan notifikasi otomatis jika batas waktu verifikasi terlampaui.
- Update informasi melalui kanal resmi OSS Indonesia untuk melihat demo teknis penggambaran peta dan pengisian data terbaru.
Sumber video merujuk pada rangkaian sosialisasi OSS Indonesia: Xg-T_MhyPxk, Dm6BJSXL59E, XA0smekqF6U, zAm3ZBynD48, hh6vIKJymtk, GpM8IL3aZAM.