Inatrade
NUPARIS Logo
01 Okt 2025
Berita Utama

Inatrade

INATRADE: Menyelenggarakan Layanan Perizinan Ekspor dan Impor yang terintegrasi dengan SSm Perizinan pada SINSW, Layanan Perizinan Perdagangan Dalam Negeri terintegrasi dengan OSS RBA, serta Layanan Integrasi Laporan Surveyor Ekspor dan Impor. Pertanyaan yang sering diajukan:Kemana harus realisasi  perizinan bidang perdagangan?IP/IT/PI dan surat keterangan melalui SSm Perizinan (ssmijin.insw.go.id)Impor barang tidak diatur Lartas dengan menggunakan API melalui INATRADE (inatrade.kemendag.go.id)Kapan harus lapor realisasi perizinan ?NIB sebagai API lapor realisasi pada Januari, April, Juli, Oktober dan DesemberIP/IT/PI/LS  lapor realisasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnyaSurat Keterangan Transaksional lapor realisasi paling lambat tanggal 15 ketika suket berakhirSurat keterangan non transaksional lapor realisasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya Apakah barang kiriman dan impor dari TPB, PLB,FTZ dan KEK wajib lapor realisasi ? Wajib lapor realisasi IP/IT/PI/LS/Suket jika impor menggunakan izin yang diterbitkan INATRADEWajib lapor realisasi API jika barang impot tidak diatur lartas dan menggunakan API  Apakah laporan realisasi dapat dikirimkan berulang untuk periode yang sama ?Laporan realisasi dianggap revisi jika dikirimkan berulang  Selengkapnya: Pusat Bantuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia - Inatrade

Berita Terkini

Lihat Semua
Pemberdayaan Kelompok Pojok Wirausaha Melalui Digitalisasi Pencatatan Keuangan dan Digital Marketing
NUPARIS Logo
20 Jul 2025
community whatsapp pojok wirausaha

Pemberdayaan Kelompok Pojok Wirausaha Melalui Digitalisasi Pencatatan Keuangan dan Digital Marketing

Pemberdayaan Kelompok Pojok Wirausaha Melalui Digitalisasi Pencatatan Keuangan dan Digital Marketing Dalam era digital yang terus berkembang, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menghadapi tantangan besar dalam menjaga daya saing di pasar yang semakin kompetitif. Salah satu strategi yang dapat membantu mereka bertahan dan berkembang adalah digitalisasi, khususnya dalam pencatatan keuangan dan pemasaran. Transformasi Digital bagi Pojok Wirausaha Sebagai wadah bagi para pelaku usaha di Indonesia, Pojok Wirausaha terus berinovasi dalam pengelolaan bisnis agar UMKM dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Dengan dukungan dari Hibah Kemendiktisaintek 2025, program ini bertujuan untuk memfasilitasi digitalisasi pencatatan keuangan serta memperkuat strategi pemasaran berbasis digital, guna meningkatkan efisiensi dan daya saing usaha lokal. 1. Digitalisasi Pencatatan Keuangan: Fondasi Keuangan yang Lebih Transparan Salah satu tantangan utama bagi UMKM adalah pengelolaan keuangan yang tidak terdokumentasi dengan baik, yang sering kali berujung pada ketidakmampuan dalam mengukur keuntungan, mengelola modal, atau mengakses pembiayaan.Melalui program ini, para wirausahawan akan mendapatkan pelatihan mengenai penggunaan aplikasi pencatatan keuangan digital, yang memungkinkan mereka untuk: Memantau arus kas secara real-time, sehingga keputusan finansial lebih akuratMenyusun laporan keuangan yang lebih rapi dan sesuai standar, meningkatkan transparansi usahaMempermudah perencanaan bisnis berbasis data, membantu pengusaha mengoptimalkan strategi investasi2. Digital Marketing: Meningkatkan Daya Saing di Era Digital Di dunia bisnis modern, kehadiran digital menjadi elemen penting dalam membangun brand awareness dan menjangkau lebih banyak pelanggan. Tanpa digitalisasi, UMKM berisiko tertinggal dari pesaing yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Untuk meningkatkan daya saing usaha, program ini akan mengajarkan strategi pemasaran digital yang efektif, seperti: Optimalisasi Google Bisnis, meningkatkan visibilitas usaha di mesin pencari agar lebih mudah ditemukan oleh calon pelangganPembuatan konten pemasaran digital, memperkuat kehadiran produk di media sosial dengan konten kreatif dan interaktifPemanfaatan e-commerce, membuka akses pasar yang lebih luas, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga internasionalDengan pendekatan ini, para wirausahawan dapat menjangkau audiens yang lebih besar dan meningkatkan penjualan mereka secara signifikan. Dampak dan Harapan Digitalisasi pencatatan keuangan dan pemasaran bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan esensial bagi usaha yang ingin bertahan dan berkembang dalam ekosistem bisnis modern. Melalui pendekatan ini, Pojok Wirausaha memberikan kesempatan bagi UMKM untuk lebih profesional, menarik investor, dan memperbesar skala bisnis mereka.Sebagai bagian dari ekosistem wirausaha di Indonesia, program ini diharapkan dapat memberdayakan lebih banyak pelaku usaha, menciptakan ekonomi yang lebih inklusif, serta menginspirasi adaptasi teknologi di sektor wirausaha. Dengan semakin banyak UMKM yang mengadopsi digitalisasi, Indonesia akan semakin siap menghadapi tantangan ekonomi global dan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kompetitif. 

Mengapa Mal Ramai Tapi Tenan Sepi? Fenomena Rojali (Rombongan Jarang Beli)
NUPARIS Logo
20 Jul 2025
community whatsapp pojok wirausaha

Mengapa Mal Ramai Tapi Tenan Sepi? Fenomena Rojali (Rombongan Jarang Beli)

Akhir pekan ini saya mengantar keluarga ke sebuah pusat perbelanjaan besar di pinggiran kota. Parkiran penuh. Lobi padat. Anak-anak bermain riang di area publik. Suara tawa, langkah kaki, dan lampu yang berkilau membuat mal itu terasa seperti pusat semesta. Tapi ada satu hal yang janggal: di dalam toko-toko dan tenan, para penjaga berdiri tegak bak patung, berharap ada pengunjung yang masuk, melihat-lihat, lalu membeli. Namun sebagian besar hanya lewat. Ada yang masuk, pegang-pegang barang, lalu pergi dengan senyum kecut dan langkah cepat.Itulah mereka Rojali (rombongan jarang beli). Mereka bukan pengamat ekonomi, bukan pula warga yang anti-kapitalis. Mereka hanyalah simbol dari satu hal: kebutuhan rekreasi yang tak berbanding lurus dengan daya beli.Mereka mencari tempat yang:Luas, agar anak-anak bisa lari-larianSejuk, karena rumah kontrakan tak sanggup lawan panasBersih, karena jalanan berdebu tak ramah strollerDekat, agar ongkos transport tak bikin dompet sesakAman, dengan penjagaan yang memadaiBahkan bisa jadi track jalan kaki yang disertai toilet bagus.Dan tentu saja gratisMal, dengan segala kemewahannya, tanpa disadari telah berubah fungsi. la tak lagi sekadar tempat belanja. la adalah taman kota versi indoor. Ruang publik tanpa pungutan. Tempat rekreasi keluarga kelas menengah yang kehilangan pegangan ekonomi.Rojali bukan mitos. la adalah cerminan realitas.Ekonomi boleh tumbuh, tapi daya beli stagnan. Harga kebutuhan pokok naik, sementara gaji naiknya malu-malu. Belanja bukan prioritas, menunda kebutuhan menjadi keterampilan baru. Maka tenan demi tenan menggulung etalase, digantikan dengan coffee shop diskonan atau playground berbayar murah.Banyak pemilik brand kini sadar, bahwa pengunjung mal bukan lagi calon pembeli, melainkan viewers di dunia nyata. Mereka masuk bukan untuk transaksi, tapi untuk mencari udara segar, Wi-Fi gratis, dan konten Instagram.Fenomena ini mestinya membuat kita merenung:Apakah benar kita sedang baik-baik saja secara ekonomi, atau kita sedang tersesat dalam ilusi pertumbuhan?Jika mal yang ramai ternyata tidak menjamin omzet para tenant, maka yang sedang ramai bukanlah konsumsi - tapi kerinduan akan hidup yang sedikit lebih layak.Rojali tak bisa disalahkan. Mereka hanya sedang bertahan di tengah himpitan. Mereka datang bukan membawa uang, tapi membawa harapan, bahwa rekreasi masih mungkin, meski tanpa belanja.Ketika kita melihat mal penuh sesak, jangan langsung senang. Bisa jadi itu bukan tanda ekonomi menggeliat, melainkan sinyal bahwa  sedang mengeluh diam-diam. 

Usaha Hebat Dimulai dari Langkah yang Tepat!
NUPARIS Logo
09 Jul 2025
mpp madukara

Usaha Hebat Dimulai dari Langkah yang Tepat!

Pojok Wirausaha di MPP Bale Madukara merupakan fasilitas yang disediakan untuk mendukung para pelaku usaha khususnya di Kabupaten Purwakarta, dalam mengembangkan usahanya.Sobat bisa memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia.

Bantu UMKM Terdampak Pandemi, Warga Purwakarta Ciptakan Aplikasi TOPUR
NUPARIS Logo
24 Mei 2025
jabar.tribunnews.com

Bantu UMKM Terdampak Pandemi, Warga Purwakarta Ciptakan Aplikasi TOPUR

Bantu UMKM Terdampak Pandemi, Warga Purwakarta Ciptakan Aplikasi TOPUR

Topur, E-commerce Lokal Purwakarta Siap Bantu UMKM di Tengah Wabah Virus Corona (Covid-19)
NUPARIS Logo
24 Mei 2025
pikiran-rakyat.com

Topur, E-commerce Lokal Purwakarta Siap Bantu UMKM di Tengah Wabah Virus Corona (Covid-19)

Topur, E-commerce Lokal Purwakarta Siap Bantu UMKM di Tengah Wabah Virus Corona (Covid-19)

Topur, Marketplace Syariah Produk Lokal dari Purwakarta
NUPARIS Logo
24 Mei 2025
republika.co.id

Topur, Marketplace Syariah Produk Lokal dari Purwakarta

Tak lagi terbendung. Masyarakat pun bisa mendapatkan kemudahan di berbagai aktivitasnya dengan bantuan digitalisasi. Bukan hanya urusan pekerjaan tapi juga mendapatkan kebutuhan sehari-hari melalui genggaman tangan.

Peresmian Pojok Wirausaha di MPP Madukara
NUPARIS Logo
22 Mei 2025
mpp madukara

Peresmian Pojok Wirausaha di MPP Madukara

14 Desember 2023 kemarin, telah diresmikan Pojok Wirausaha pada momen hari ulang tahun MPP Bale Madukara ke 3 tahun.

Perizinan & Non Perizinan

Lihat Semua
Inatrade
NUPARIS Logo
01 Okt 2025
Kementerian perdagangan republik indonesia

Inatrade

INATRADE: Menyelenggarakan Layanan Perizinan Ekspor dan Impor yang terintegrasi dengan SSm Perizinan pada SINSW, Layanan Perizinan Perdagangan Dalam Negeri terintegrasi dengan OSS RBA, serta Layanan Integrasi Laporan Surveyor Ekspor dan Impor. Pertanyaan yang sering diajukan:Kemana harus realisasi  perizinan bidang perdagangan?IP/IT/PI dan surat keterangan melalui SSm Perizinan (ssmijin.insw.go.id)Impor barang tidak diatur Lartas dengan menggunakan API melalui INATRADE (inatrade.kemendag.go.id)Kapan harus lapor realisasi perizinan ?NIB sebagai API lapor realisasi pada Januari, April, Juli, Oktober dan DesemberIP/IT/PI/LS  lapor realisasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnyaSurat Keterangan Transaksional lapor realisasi paling lambat tanggal 15 ketika suket berakhirSurat keterangan non transaksional lapor realisasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya Apakah barang kiriman dan impor dari TPB, PLB,FTZ dan KEK wajib lapor realisasi ? Wajib lapor realisasi IP/IT/PI/LS/Suket jika impor menggunakan izin yang diterbitkan INATRADEWajib lapor realisasi API jika barang impot tidak diatur lartas dan menggunakan API  Apakah laporan realisasi dapat dikirimkan berulang untuk periode yang sama ?Laporan realisasi dianggap revisi jika dikirimkan berulang  Selengkapnya: Pusat Bantuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia - Inatrade

User Manual CEISA 4.0
NUPARIS Logo
01 Okt 2025
Kepabeanan dan cukai (djbc)

User Manual CEISA 4.0

 CEISA 4.0CEISA adalah Customs-Excise Information System and Automation, yaitu sistem informasi kepabeanan dan cukai yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia untuk mengintegrasikan, menyederhanakan, dan mengotomatisasi proses administrasi, pengawasan, serta pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. Terdapat pada sistem aplikasi Pabean Portal yang merupakan program aplikasi berbasis komputer yang digunakan untuk kepentingan pengelolaan dalam kegiatan kepabeanan menggunakan website. Selengkapnya: Use Manual CEISA 4.0

SKK Jasa Konstruksi
NUPARIS Logo
20 Jul 2025
Skk (sertifikat kompetensi kerja)

SKK Jasa Konstruksi

SKK Jasa Konstruksi adalah singkatan dari Sertifikat Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. Ini merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa seorang tenaga kerja konstruksi, baik individu maupun tenaga ahli, telah memenuhi standar kompetensi kerja yang ditetapkan di bidang jasa konstruksi. Sertifikat ini menjadi pengakuan atas keahlian, pengetahuan, dan sikap kerja seseorang dalam suatu bidang atau keahlian konstruksi tertentu.Mengapa SKK Jasa Konstruksi Penting?Mandatori Regulasi:Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan turunannya (terutama Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi), setiap tenaga kerja konstruksi yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki SKK. Ini adalah langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan di sektor konstruksi.Proyek-proyek konstruksi, terutama yang didanai pemerintah atau berskala besar, seringkali menjadikan kepemilikan SKK sebagai salah satu syarat mutlak bagi tenaga kerja yang terlibat.Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme:SKK mendorong tenaga kerja konstruksi untuk terus mengembangkan kompetensinya. Ini memastikan bahwa proyek dikerjakan oleh individu yang memiliki keterampilan dan pengetahuan terkini, sehingga menghasilkan kualitas bangunan yang lebih baik dan sesuai standar.Adanya SKK juga meningkatkan profesionalisme dalam industri konstruksi, mengurangi praktik-praktik yang tidak sesuai standar atau membahayakan.Jaminan Keselamatan Kerja:Sektor konstruksi dikenal sebagai salah satu sektor dengan risiko kecelakaan kerja tertinggi. SKK memastikan bahwa tenaga kerja telah memahami prosedur keselamatan, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan cara mengoperasikan peralatan dengan aman. Ini berkontribusi pada lingkungan kerja yang lebih aman.Persyaratan Badan Usaha Jasa Konstruksi:Sama seperti di sektor ketenagalistrikan, Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha yang dijalankan oleh BUJK tersebut. Ini adalah syarat untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.Perlindungan Konsumen/Pengguna Jasa:Dengan tenaga kerja yang bersertifikat, pengguna jasa konstruksi (pemilik proyek) mendapatkan jaminan bahwa proyek mereka akan dikerjakan oleh individu yang kompeten dan bertanggung jawab, sehingga hasil proyek lebih terjamin kualitasnya.Siapa yang Menerbitkan SKK Jasa Konstruksi?SKK Jasa Konstruksi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan terdaftar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). LSP ini berwenang untuk menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar internasional yang diakui.Bagaimana Cara Mendapatkan SKK Jasa Konstruksi?Proses mendapatkan SKK Jasa Konstruksi meliputi:Penentuan Skema Sertifikasi: Calon peserta memilih skema sertifikasi yang sesuai dengan bidang keahlian atau pekerjaan yang ingin disertifikasi (misalnya, Juru Gambar Bangunan, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, Ahli K3 Konstruksi, Ahli Manajemen Proyek, dll.).Pendaftaran ke LSP: Mengajukan permohonan ke LSP yang relevan dengan skema yang dipilih. Dokumen yang diperlukan biasanya meliputi KTP, ijazah terakhir, sertifikat pelatihan (jika ada), surat pengalaman kerja, dan CV.Uji Kompetensi: Mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP. Uji ini biasanya terdiri dari:Uji Tulis: Mengukur pengetahuan teoritis.Uji Praktik/Demonstrasi: Mengukur kemampuan praktis di lapangan atau dalam simulasi kerja.Uji Wawancara: Menggali pemahaman dan sikap kerja profesional.Penerbitan SKK: Jika peserta dinyatakan kompeten, LSP akan menerbitkan SKK Jasa Konstruksi. Data SKK ini akan tercatat dalam sistem informasi konstruksi nasional yang dikelola oleh Kementerian PUPR.Masa Berlaku SKK Jasa KonstruksiSKK Jasa Konstruksi umumnya memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun. Setelah masa berlaku habis, pemegang SKK harus mengajukan permohonan perpanjangan atau mengikuti uji ulang kompetensi untuk memperbarui sertifikatnya, memastikan bahwa kompetensinya tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan teknologi dan standar konstruksi.Apakah ada bagian tertentu dari SKK Jasa Konstruksi yang ingin Anda ketahui lebih detail?Untuk mendapatkan layanan penyusunan dokumen pemenuhan pesyaratan dan berbagai layanan lain, Anda bisa langsung menghubungi kami di sini NUPARIS. Manfaatkan pelayanan dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu! 

Regulasi Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
NUPARIS Logo
20 Jul 2025
Slo (sertifikat laik operasi)

Regulasi Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terus memperbarui regulasi untuk memastikan keselamatan, keandalan, dan efisiensi di sektor ketenagalistrikan. Ini mencakup Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Sertifikasi Laik Operasi (SLO).Regulasi Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga ListrikSejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sistem perizinan berusaha di Indonesia, termasuk di sektor ESDM, telah beralih ke pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ini berarti persyaratan dan jenis izin yang dibutuhkan bergantung pada tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan.Landasan Hukum Utama:Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Undang-undang induk yang mengatur seluruh aspek ketenagalistrikan.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengubah paradigma perizinan menjadi berbasis risiko.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Aturan umum pelaksanaan PBBR.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral: Mengatur pelaksanaan PBBR di sektor ESDM.Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik: Regulasi spesifik untuk jasa penunjang ketenagalistrikan.Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral: Merinci standar untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk jasa penunjang tenaga listrik.Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik: Ini adalah peraturan kunci yang mengatur klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi bagi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.Jenis Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik:Usaha jasa penunjang tenaga listrik sangat beragam, meliputi:Konsultansi Ketenagalistrikan: Seperti studi kelayakan, perencanaan, dan pengawasan instalasi.Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik: Meliputi pembangkit, transmisi, distribusi, hingga instalasi pemanfaatan.Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik: Kegiatan verifikasi teknis untuk memastikan instalasi memenuhi standar.Operasi dan Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik: Pengelolaan dan perawatan instalasi agar tetap berfungsi optimal.Pengembangan Teknologi Penunjang Tenaga Listrik: Inovasi di bidang ketenagalistrikan.Jasa Lain yang Berkaitan Langsung: Berbagai jasa pendukung lainnya yang secara langsung berhubungan dengan penyediaan atau pemanfaatan tenaga listrik.Proses Perizinan Berbasis Risiko (PBBR):Untuk memulai usaha jasa penunjang tenaga listrik, pelaku usaha perlu mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jenis perizinan yang didapatkan akan bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha:Risiko Rendah: Cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas dasar.Risiko Menengah (Rendah dan Tinggi): Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh Kementerian ESDM atau Lembaga terkait.Risiko Tinggi: Selain NIB, juga memerlukan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang diterbitkan setelah persyaratan dan verifikasi yang lebih ketat terpenuhi.Persyaratan Kunci untuk Perizinan Usaha:Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui sistem OSS.Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Penunjang Tenaga Listrik: Wajib dimiliki oleh badan usaha, diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi oleh Kementerian ESDM. SBU ini menentukan klasifikasi dan kualifikasi usaha (kecil, menengah, besar) berdasarkan kemampuan teknis dan finansial.Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bersertifikat Kompetensi (Serkom): Badan usaha harus memiliki tenaga teknik yang kompeten dan bersertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakreditasi. Ini memastikan SDM memiliki keahlian yang relevan.Sistem Manajemen Mutu: Badan usaha juga diharapkan memiliki prosedur kerja (SOP) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan serta dokumen sistem manajemen mutu/manual mutu sesuai standar ISO 9001.Sertifikasi Laik Operasi (SLO)Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti resmi bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah memenuhi standar keselamatan dan keandalan yang ditetapkan, sehingga aman dan layak untuk dioperasikan. SLO ini wajib dimiliki oleh setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi di Indonesia.Dasar Hukum Utama SLO:Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Pasal 44): Secara tegas mewajibkan kepemilikan SLO bagi setiap instalasi tenaga listrik.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan: Mengatur secara rinci aspek keselamatan ketenagalistrikan.Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik: Mengandung ketentuan mengenai masa berlaku SLO dan mata uji SLO.Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero): Mengatur mengenai biaya SLO.Tujuan SLO:Keselamatan: Melindungi keselamatan jiwa manusia, hewan, properti, dan lingkungan dari bahaya listrik.Keandalan Operasi: Memastikan instalasi listrik berfungsi dengan baik dan efisien.Kualitas Produk/Layanan: Menjamin bahwa listrik yang dihasilkan atau disalurkan memenuhi standar kualitas.Legalitas: Memenuhi persyaratan hukum untuk operasional instalasi listrik.Pihak Penerbit SLO:SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah terakreditasi dan diberikan penunjukan oleh Kementerian ESDM. LIT inilah yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi.Proses dan Persyaratan Umum Pengajuan SLO:Pengajuan Permohonan: Pemilik instalasi mengajukan permohonan SLO kepada salah satu LIT yang terdaftar.Kelengkapan Dokumen: Umumnya meliputi identitas pemilik, lokasi, jenis dan kapasitas instalasi, Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI), gambar instalasi, diagram satu garis, spesifikasi peralatan, dan bukti legalitas kontraktor pemasang.Pemeriksaan dan Pengujian Lapangan: LIT akan melakukan verifikasi dokumen, pemeriksaan visual, serta pengujian fungsional dan keselamatan instalasi di lapangan.Penerbitan SLO: Jika instalasi dinyatakan memenuhi standar keselamatan dan laik operasi, LIT akan menerbitkan SLO dan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM.Masa Berlaku SLO:Masa berlaku SLO bervariasi tergantung jenis instalasi:Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik: 5 tahun.Instalasi Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik: 10 tahun.Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi (TT), Tegangan Menengah (TM), dan Tegangan Rendah (TR) untuk tujuan tertentu (misalnya, industri, komersial, atau fasilitas umum): 10 tahun.SLO dapat menjadi tidak berlaku jika ada perubahan kapasitas, perubahan instalasi, direkondisi, atau direlokasi.Untuk informasi paling mutakhir mengenai regulasi, daftar lembaga terakreditasi, atau prosedur spesifik, selalu disarankan untuk mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM atau menghubungi langsung Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terkait.Apakah Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai jenis usaha jasa penunjang tertentu atau proses pengajuan SLO?Untuk mendapatkan layanan penyusunan dokumen pemenuhan pesyaratan dan berbagai layanan lain, Anda bisa langsung menghubungi kami di sini NUPARIS. Manfaatkan pelayanan dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu! 

SLO (Sertifikat Laik Operasi)
NUPARIS Logo
20 Jul 2025
Slo (sertifikat laik operasi)

SLO (Sertifikat Laik Operasi)

Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk Batching Plant adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa instalasi Batching Plant telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan serta dinyatakan layak untuk dioperasikan. Ini diperlukan untuk memastikan bahwa operasional Batching Plant aman, efisien, dan sesuai dengan standar yang berlaku.Berikut adalah beberapa poin penting terkait Sertifikat Laik Operasi Batching Plant di Indonesia, berdasarkan informasi yang ditemukan:Mengapa SLO Penting untuk Batching Plant?Legalitas Operasi: Batching Plant yang beroperasi wajib memiliki SLO sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Ini juga menjadi syarat dalam berbagai proses tender proyek konstruksi, terutama yang melibatkan pemerintah.Keselamatan Kerja: SLO memastikan bahwa instalasi dan peralatan Batching Plant telah diuji dan memenuhi standar keselamatan, sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan kerja.Kualitas Produk: Dengan SLO, diharapkan proses produksi beton di Batching Plant akan menghasilkan kualitas yang sesuai standar.Lembaga yang Berwenang Menerbitkan SLO:SLO untuk Batching Plant biasanya diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi dan diakui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau instansi terkait lainnya. Contohnya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) seringkali terlibat dalam penerbitan SLO untuk Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Batching Plant.Persyaratan Umum untuk Mendapatkan SLO Batching Plant:Meskipun persyaratan spesifik dapat bervariasi, umumnya meliputi:Administratif:Surat permohonan.Izin Lingkungan yang masih berlaku.Identitas pemilik/perusahaan.Lokasi instalasi.Jenis dan kapasitas Batching Plant.Dokumen teknis (gambar instalasi, daftar peralatan terpasang, dll.).Tera timbangan aspal, agregat, dan filler yang masih berlaku (jika Batching Plant juga memproduksi aspal atau material terkait).Teknis (Pemeriksaan dan Pengujian):Pemeriksaan dokumen.Pemeriksaan kesesuaian desain.Pemeriksaan visual kondisi fisik Batching Plant dan peralatannya.Evaluasi hasil uji peralatan dan sistem.Pengujian unit secara langsung.Pemeriksaan dampak lingkungan.Pemeriksaan pengelolaan sistem proteksi korosif.Proses Pengajuan SLO:Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan surat permohonan ke instansi yang berwenang (misalnya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional setempat) beserta kelengkapan persyaratan administrasi.Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan.Penjadwalan Pemeriksaan: Jika dokumen lengkap, akan dijadwalkan pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa yang ahli di bidang Batching Plant.Pemeriksaan dan Pengujian: Tim pemeriksa akan melakukan inspeksi, pengujian, dan verifikasi terhadap instalasi Batching Plant sesuai standar yang berlaku.Penerbitan SLO: Apabila hasil pemeriksaan dan pengujian menyatakan bahwa Batching Plant "Laik Operasi," SLO akan diterbitkan.Masa Berlaku SLO:Masa berlaku SLO dapat bervariasi tergantung jenis instalasi dan peraturan terbaru. Untuk instalasi seperti pembangkit tenaga listrik, masa berlakunya 5 tahun, sedangkan untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan menengah bisa mencapai 10 tahun. Untuk Batching Plant, perlu merujuk pada regulasi spesifik yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR atau terkait.Pentingnya Pelatihan Operator:Selain SLO untuk instalasi Batching Plant itu sendiri, operator Batching Plant juga seringkali diwajibkan memiliki Surat Izin Operator (SIO) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, serta Sertifikat K3. Ini untuk memastikan bahwa operator memiliki kompetensi dan memahami prosedur keselamatan dalam mengoperasikan Batching Plant.Untuk informasi lebih detail dan persyaratan terbaru, disarankan untuk menghubungi instansi terkait seperti Kementerian PUPR, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di wilayah Anda, atau lembaga inspeksi teknik terakreditasi.Untuk mendapatkan layanan penyusunan dokumen sertifikat lain operasi dan berbagai layanan lain, Anda bisa langsung menghubungi kami di sini NUPARIS. Manfaatkan pelayanan dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu!

PENDAFTARAN MEREK
NUPARIS Logo
02 Jun 2025
Dukungan

PENDAFTARAN MEREK

PENDAFTARAN MEREKJasa Pendaftaran Merek Terpercaya, Tepat Waktu dan Berpengalaman.Pendaftaran Identitas Produk atau Jasa yang melekat pada perusahaan anda, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari berberapa unsur tersebut.Syarat Pendaftaran MerekBagi PeroranganScan/Fotocopy KTP Pemohon (WNI);Scan/Fotocopy KITAP/KITAS Pemohon (WNA);Deskripsi Nama Usaha, Bidang Usaha dan Nama Merek yang akan didaftarkan;Logo Merek (jika ada) dengan Label Merek ukuran paling kecil 2x2 cm dan paling besar 9x9 cm dalam format JPG;Surat Keterangan UMKM.Bagi PerusahaanAkta Pendirian Perusahaan;Scan/ Fotocopy KTP+NPWP Direktur Utama;Surat Kuasa Perusahaan dari Direktur Utama;Deskripsi Nama Usaha, Bidang Usaha dan Nama Merek yang akan didaftarkan;Logo Merek (jika ada) dengan Label Merek ukuran paling kecil 2x2 cm dan paling besar 9x9 cm dalam format JPG.Dokumen yang DidapatkanTanda Terima Permohonan Merek;Surat Pernyataan Permohonan Pendaftaran Merek;Sertifikat Hak Merek.Hubungi Kami!image.png 142.43 KB

Kriteria UMKM Terbaru setelah PP UMKM Sah Apa Saja?
NUPARIS Logo
02 Jun 2025
Berita umkm

Kriteria UMKM Terbaru setelah PP UMKM Sah Apa Saja?

Kriteria UMKM Terbaru setelah PP UMKM Sah Apa Saja?Apa saja kriteria UMKM terbaru? Sebagai pelaku usaha, khususnya UMKM, penting untuk mengetahui perkembangan terbaru di dunia UMKM. Untuk itu, perlu diketahui agar usaha yang Anda jalankan sesuai peraturan yang berlaku. Berikut ini ulasannya! Apa Itu UMKM? UMKM adalah kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Usaha ini merupakan usaha yang sangat populer di kalangan masyarakat. Selain itu, UMKM memberikan peran yang begitu penting untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Hal ini karena usaha ini membutuhkan modal yang dapat dijangkau oleh sebagian besar masyarakat. UMKM tidak hanya dijalankan oleh individu dan rumah tangga, tetapi juga badan usaha kecil. Dasar Hukum Kriteria UMKM Terbaru Pemerintah mengatur aktivitas UMKM dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Pada Februari 2021 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP No. 7/2021 atau PP UMKM). PP UMKM ini mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang No.20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Selain itu, PP UMKM mengatur UMKM berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan untuk pendaftaran atau pendirian kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM ini berlaku. Kriteria Modal Usaha Kriteria modal usaha UMKM yang baru berdasarkan PP UMKM Pasal 35 ayat (3), antara lain: Usaha MikroArti UMKM kategori usaha mikro adalah usaha yang mempunyai modal usaha maksimal Rp 1 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Usaha KecilKemudian, yang tergolong UMKM kategori usaha kecil adalah yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar – Rp 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha MenengahYang masuk UMKM kategori usaha menengah yaitu modal usaha lebih dari Rp 5 miliar – Rp 10 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kriteria Hasil Penjualan Tahunan Selain kriteria di atas, terdapat kriteria hasil penjualan tahunan yang tertuang dalam PP UMKM Pasal 35 ayat (6), antara lain: Usaha MikroMemiliki hasil penjualan tahunan, maksimal Rp 2 miliar. Usaha KecilYang tergolong usaha kecil adalah memiliki hasil penjualan tahunan Rp 2 miliar – Rp 15 miliar.Usaha MenengahYang masuk kriteria ini adalah usaha dengan hasil penjualan tahunan Rp 15 miliar – Rp 50 miliar.Nilai nominal di atas dapat berubah berdasarkan perekonomian. Selain itu, dalam PP 7/2021 tersebut tidak hanya menggunakan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, tetapi juga kriteria lain untuk kondisi tertentu. Contohnya adalah suatu kementerian atau institusi dapat menggunakan kriteria kekayaan bersih, nilai investasi, omzet, insentif, jumlah tenaga kerja, disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penggunaan teknologi yang ramah lingkungan berdasarkan kriteria sektor bisnis. Perbedaan Kriteria UMKM Berikut ini perbedaan kriteria UMKM pada UU UMKM 2008 dan PP UMKM No.7/2021! Perbedaan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) antara UU No. 20 Tahun 2008 dan PP No. 7 Tahun 2021 terletak pada aspek modal usaha dan hasil penjualan tahunan. 1. Kriteria UMKM dalam UU No. 20 Tahun 2008 UU ini menetapkan UMKM berdasarkan aset dan omzet: Usaha MikroAset maksimal Rp50 juta, omzet tahunan maksimal Rp300 juta.Usaha KecilAset Rp50 juta – Rp500 juta, omzet tahunan Rp300 juta – Rp2,5 miliar.Usaha Menengah Aset Rp500 juta – Rp10 miliar, omzet tahunan Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.2. Kriteria UMKM dalam PP No. 7 Tahun 2021 PP ini memperbarui kriteria dengan modal usaha dan hasil penjualan tahunan:Usaha MikroModal maksimal Rp1 miliar, omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.Usaha Kecil Modal Rp1 miliar – Rp5 miliar, omzet tahunan Rp2 miliar – Rp15 miliar.Usaha Menengah Modal Rp5 miliar – Rp10 miliar, omzet tahunan Rp15 miliar – Rp50 miliar. Perubahan Utama PP No. 7/2021 tidak lagi menggunakan aset sebagai kriteria, melainkan modal usaha.Batas omzet tahunan meningkat, mencerminkan inflasi dan perkembangan ekonomi.PP No. 7/2021 memberikan fleksibilitas lebih, termasuk mempertimbangkan aspek lain seperti jumlah tenaga kerja dan penggunaan teknologi.Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan dan pemberdayaan UMKM, serta menyesuaikan regulasi dengan kondisi ekonomi terkini. Apa Peran UMKM? Usaha UMKM mempunyai peranan yang penting, antara lain: Mendorong Pemerataan EkonomiDengan adanya UMKM, memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk memperbaiki ekonomi mereka. Usaha dengan modal yang dapat dijangkau oleh sebagian masyarakat Indonesia, membuat usaha ini sangat populer, bahkan di saat pandemi seperti sekarang ini. Bagi Anda yang ingin membuka usaha UMKM, ketahui Izin Usaha Mikro Kecil. Membuka Kesempatan KerjaUsaha UMKM, juga berperan membuka lapangan kerja. Hal ini sangat berarti bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Dengan demikian, memperbaiki taraf ekonomi masyarakat.Menyumbang Devisa NegaraJangan salah bila usaha UMKM hanya kecil-kecilan. Di era digital seperti saat ini, pelaku UMKM dengan mudah menjangkau konsumen asing. Hal ini tentunya mendorong kegiatan ekspor yang dapat menyumbang devisa negara.Memenuhi Kebutuhan MasyarakatUMKM tersebar sampai ke pelosok daerah. Keadaan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat di pelosok daerah untuk memenuhi kebutuhannya.Itulah kriteria terbaru UMKM setelah PP UMKM sah. Bila ada membutuhkan perizinan ataupun pendirian perusahaan, Pojok Wirausaha siap membantu bersama tim profesional. 

Panduan Lengkap Prosedur dan Syarat Pendirian Koperasi
NUPARIS Logo
02 Jun 2025
Koperasi

Panduan Lengkap Prosedur dan Syarat Pendirian Koperasi

Panduan Lengkap Prosedur dan Syarat Pendirian KoperasiApa saja syarat pendirian koperasi? Koperasi memberikan peran yang penting bagi perkembangan sistem perekonomian di Indonesia. Badan usaha ini sebagian besar didirikan oleh masyarakat karena prosesnya yang bisa dikatakan mudah. Ada sekitar ratusan ribu koperasi tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai di pelosok desa. Berikut ini panduan lengkapnya!Apa Itu Koperasi? Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan, atau badan hukum dengan melandaskan semua kegiatannya, berdasarkan prinsip koperasi yang sudah ada, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan yang dimiliki oleh koperasi bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada para anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Landasan Hukum Koperasi Agar tujuan koperasi berjalan dengan baik, pemerintah telah mengatur koperasi, di antaranya adalah:UU No. 25 / 1992 mengenai PerkoperasianPP 4 / 1994 mengenai Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, dan Perubahan Anggaran DasarPeraturan Pemerintah 17 / 1994 mengenai Pembubaran KoperasiPP 9 / 1995 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan PinjamPP 98 / 1998 mengenai Modal PenyertaanKeputusan Menteri Koperasi dan UKM No.98 / 2004 mengenai Notaris Pembuat AktaPerMen koperasi dan UKM No.10 / 2015 mengenai Kelembagaan KoperasiPerMen Koperasi dan UKM No.15 / 2015 mengenai Usaha Simpan PinjamSelain itu, PerMen Koperasi dan UKM No. 9/2018 mengenai Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi.PP No.7 / 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah (PP 7/2021)UU Cipta KerjaPrinsip-Prinsip KoperasiDalam menjalankan aktivitasnya, koperasi mempunyai prinsip-prinsip, di antaranya: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Anggota koperasi bersifat sukarela (tidak ada paksaan). Selain itu terbuka, mendapat perlakuan yang sama.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan dengan adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Jadi, pembagian SHU tidak hanya berdasarkan modal, tetapi juga jasa usaha dari masing-masing anggota.Pengelolaan secara demokratis. Pengelolaan koperasi dilaksanakan sesuai dengan kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.Kemandirian. Koperasi tidak bergantung kepada pihak lain.Pembagian balas jasa terbatas terhadap modal. Modal koperasi digunakan tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk kemanfaatan anggota. Jadi, balas jasa terhadap modal untuk para anggotanya juga terbatas (wajar, tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar) dan tidak berdasarkan jumlah modal yang diberikan.Bentuk dan Jenis Koperasi Koperasi memiliki berbagai jenis dan bentuk berdasarkan fungsi dan keanggotaannya. Berikut adalah beberapa kategori utama koperasi: 1. Berdasarkan FungsinyaKoperasi KonsumenMenyediakan barang dan jasa bagi anggotanya dengan harga lebih terjangkau. Contohnya koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari.Koperasi ProdusenAnggotanya berperan sebagai produsen yang menghasilkan barang atau jasa, seperti koperasi peternakan atau kerajinan tangan.Koperasi PemasaranMembantu anggota dalam memasarkan produk mereka, seperti koperasi pemasaran hasil pertanian.Koperasi Simpan PinjamMenyediakan layanan keuangan bagi anggota, seperti pinjaman dengan bunga rendah.Koperasi JasaMenyediakan layanan tertentu bagi anggota, seperti koperasi transportasi atau asuransi.2. Berdasarkan Keanggotaannya Koperasi PrimerDidirikan oleh individu dengan minimal 9 anggota dan beroperasi dalam satu wilayah tertentu.Koperasi SekunderDidirikan oleh 3 koperasi primer dan memiliki cakupan lebih luas.Koperasi berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan prinsip kebersamaan dan gotong royong.Syarat Pendirian Koperasi Untuk syarat pendirian koperasi, ada perbedaan antara koperasi primer dan koperasi sekunder. Syarat Koperasi Primer terdiri dari:Adanya 2 rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;  Memiliki surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;Berita acara rapat pembentukan koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;  Rencana awal kegiatan usaha koperasi. Syarat Koperasi Sekunder sama dengan koperasi primer, tetapi ada dokumen tambahan terdiri dari:Hasil berita acara rapat pembentukan dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;  Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder; Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) aktif. Koperasi simpan pinjam terdapat dokumen tambahan yang bisa lihat di Permen KUKM 9/2018, Pasal 10 ayat (5) Prosedur Pendirian KoperasiBerikut ini prosedur pendirian koperasi, di antaranya adalah: Perencanaan pendirian koperasiMenyampaikan rencana dan konsultasi ke daerah pusat serta dinasMengadakan rapat pendirian koperasi oleh seluruh calon anggota rapatMelakukan verifikasi nama koperasi yang akan didirikanMengajukan pengesahan akta pendirian koperasiMelakukan verifikasi dokumen permohonan pendirian koperasiMekanisme di SisminbhkopPengesahan dalam mendirikan koperasiAwal Modal Mendirikan Koperasi Agar kegiatan koperasi berjalan lancar, modal koperasi terdiri dari, modal sendiri dan pinjaman. Modal Sendiri berasal dari:Simpanan Wajib. Simpanan PokokDana Cadangan HibahModal Pinjaman berasal dari:Anggota dan Calon AnggotaBerasal dari koperasi lain atau anggotanyaBank serta lembaga keuangan lainnyaPenerbitan obligasiSurat utang lainnya dengan sumber yang sah secara hukumItulah prosedur dan syarat mendirikan koperasi. Bila Anda membutuhkan Jasa Pendirian Koperasi, serahkan kepada kami, Pojok Wirausaha bersama tim profesional yang berpengalaman dan siap membantu Anda. Selain itu, kami juga menyediakan Jasa Perubahan Akta Anggaran Dasar Koperasi.

Aktivitas

Lihat Semua
Study Banding Penerapan Aplikasi PEKPPP di kabupaten Garut
NUPARIS Logo
21 Mei 2025
Kunjungan

Study Banding Penerapan Aplikasi PEKPPP di kabupaten Garut

Kegiatan Study Banding Penerapan Aplikasi PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) di Kabupaten Garut merupakan inisiatif pembelajaran antar daerah yang bertujuan untuk mengetahui secara langsung penerapan terbaik (best practice) penggunaan aplikasi PEKPPP dalam mendukung efektivitas monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan.Melalui kegiatan ini, peserta study banding akan mendapatkan wawasan tentang mekanisme pelaksanaan, integrasi data, serta strategi peningkatan kualitas layanan pemerintahan berbasis digital yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Kegiatan ini diharapkan menjadi referensi berharga dalam mengembangkan sistem serupa di daerah asal peserta, guna mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif.🎯 Tujuan Kegiatan:Mempelajari penerapan aplikasi PEKPPP di Kabupaten Garut sebagai model percontohan.Mengidentifikasi faktor keberhasilan, tantangan, serta solusi yang diterapkan dalam implementasi aplikasi PEKPPP.Membangun jejaring kerja sama antar pemerintah daerah dalam bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintahan.Menyusun rencana tindak lanjut (RTL) untuk replikasi dan pengembangan sistem serupa di daerah peserta study banding.🗂️ Ruang Lingkup Kegiatan:Paparan teknis oleh Tim Pengelola Aplikasi PEKPPP Kabupaten Garut.Diskusi interaktif dan tanya jawab terkait kebijakan, infrastruktur, dan SDM pendukung aplikasi.Kunjungan langsung ke unit kerja terkait yang menggunakan aplikasi PEKPPP.Penandatanganan nota kesepahaman atau kerja sama (jika relevan).👥 Peserta Kegiatan:Pejabat struktural dan fungsional dari instansi yang membidangi perencanaan, evaluasi kinerja, dan sistem informasi pemerintahan.Tim teknis pengembang atau pengelola aplikasi e-Government.Perwakilan dari pemerintah daerah peserta study banding.🌟 Manfaat yang Diharapkan:Peningkatan pemahaman teknis dan kebijakan terkait sistem pemantauan kinerja berbasis aplikasi.Adopsi praktik baik yang dapat diimplementasikan secara kontekstual di daerah masing-masing.Dukungan dalam percepatan transformasi digital pemerintahan yang efektif dan efisien.

Lauching Aplikasi Yanliksmart V1.0 Purwakarta
NUPARIS Logo
21 Mei 2025
Kunjungan

Lauching Aplikasi Yanliksmart V1.0 Purwakarta

Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Yanlik.Smart merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam memperkenalkan dan mendorong implementasi sistem digitalisasi pelayanan publik yang inovatif, terukur, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada perangkat daerah, penyelenggara layanan publik, serta masyarakat umum mengenai manfaat, fitur, dan mekanisme penggunaan Aplikasi Yanlik.Smart.Aplikasi Yanlik.Smart (Pelayanan Publik Sopan, Mudah, Amanah, Responsif, dan Tepat Waktu) adalah sistem yang dikembangkan untuk memfasilitasi pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara terintegrasi, sekaligus mendukung proses monitoring dan evaluasi pelayanan publik secara digital di lingkungan Kabupaten Purwakarta. Aplikasi ini direncanakan akan diimplementasikan penuh mulai tahun 2024.🎯 Tujuan Kegiatan:Mensosialisasikan penggunaan dan manfaat Aplikasi Yanlik.Smart kepada stakeholder terkait.Meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pelaksanaan SKM dalam perbaikan pelayanan publik.Memberikan pelatihan teknis dasar mengenai pengoperasian aplikasi.Mendorong partisipasi aktif OPD dan unit layanan publik dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja berbasis data.🗂️ Ruang Lingkup Acara:Pemaparan latar belakang dan urgensi pengembangan aplikasi.Demo penggunaan aplikasi Yanlik.Smart.Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.Rencana tindak lanjut implementasi di tiap OPD.👥 Peserta Kegiatan:Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Purwakarta.Petugas front office dan pengelola pelayanan publik.Tim pengelola SKM dan evaluasi layanan.Lembaga masyarakat/komunitas pemantau layanan publik.🌟 Manfaat yang Diharapkan:Terciptanya pemahaman yang merata terkait penggunaan aplikasi di seluruh unit pelayanan publik.Tersusunnya rencana kerja masing-masing OPD untuk mendukung implementasi aplikasi.Terwujudnya komitmen bersama dalam membangun budaya pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan partisipatif berbasis teknologi.

Petugas Penilai Badan Karantina
NUPARIS Logo
23 Mei 2025
Kunjungan

Petugas Penilai Badan Karantina

Penilaian yang dilakukan oleh Petugas Penilai Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Barat berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/3/2014 yang mengatur Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran. Dalam praktiknya, peraturan ini memastikan bahwa tindakan karantina tetap dilakukan meskipun produk atau media pembawa tidak berada di titik masuk atau keluar resmi. Ini mencakup:Pemeriksaan dan sertifikasi terhadap produk pertanian yang beredar di dalam negeri.Pengawasan terhadap organisme pengganggu tumbuhan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.Penilaian fasilitas seperti Rumah Pengemas, memastikan kepatuhan terhadap standar karantina.Tampak inspeksi atau evaluasi fasilitas yang sedang berlangsung, dengan petugas yang memeriksa dokumen dan berdiskusi mengenai kepatuhan terhadap regulasi. Apabila ada poin spesifik dari penilaian ini yang ingin di bahas lebih lanjut? Kami bisa membantu mencari detail prosedur atau persyaratan tambahan!

Membangun Jejaring Usaha Nelayan Melalui Penguatan Pemasaran
NUPARIS Logo
20 Agt 2025
Kunjungan

Membangun Jejaring Usaha Nelayan Melalui Penguatan Pemasaran

Pegeningkatan akses pasar merupakan salah satu strategi utama yang diterapkan kelompok nelayan di Purwakarta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan usaha perikanan. Implementasi akses pasar tidak hanya berfokus pada penjualan produk, tetapi juga pada penguatan nilai-nilai ekonomi, pembangunan kepercayaan, dan penerapan praktik berkelanjutan.Tantangan UtamaKelompok nelayan menghadapi beberapa hambatan dalam memperluas akses pasar, di antaranya:Ketergantungan terhadap tengkulak, yang menyebabkan posisi tawar nelayan cenderung lemah.Minimnya akses informasi pasar, terutama terkait fluktuasi harga, permintaan, serta preferensi konsumen.Belum terpenuhinya aspek legalitas, sehingga menyulitkan nelayan saat hendak menjalin kerja sama dengan pasar modern atau lembaga keuangan.Strategi ImplementasiUntuk mengatasi tantangan tersebut, kelompok nelayan dapat menerapkan sejumlah strategi berikut:1. Penguatan Legalitas dan Dasar HukumKelompok mengurus badan hukum, membentuk koperasi, dan mendaftarkan klasifikasi usaha berdasarkan KBLI, antara lain:03121 – Penangkapan ikan bersirip di perairan darat03129 – Penangkapan biota air lainnya di perairan darat52222 – Angkutan sungai/danau untuk barang khususLegalitas ini menjadi pintu masuk untuk memperoleh akses permodalan, pelatihan, dan kontrak penjualan yang bersifat formal.2. Digitalisasi PromosiNelayan mulai menggunakan media sosial dan marketplace sebagai sarana promosi dan penjualan produk.Mereka membuat katalog digital, konten visual, serta membuka kanal pemesanan langsung untuk mengurangi ketergantungan pada tengkulak.3. Pengembangan Kemitraan UsahaKelompok menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak, seperti:BUMDes dan koperasi lokal sebagai offtaker hasil perikananPelaku usaha pengolahan untuk meningkatkan nilai tambahRestoran dan pasar modern melalui kontrak penjualan jangka menengahPerguruan tinggi dan lembaga pendamping untuk peningkatan kapasitas SDMStudi KasusSaat ini, sebagian besar nelayan di Purwakarta masih berada pada tahap awal pengembangan akses pasar. Beberapa inisiatif seperti pembentukan kelompok, pengurusan legalitas, dan uji coba promosi digital sudah mulai dilakukan, namun belum sepenuhnya terintegrasi dan optimal.Melalui penerapan strategi akses pasar (legalitas, digitalisasi promosi, dan kemitraan usaha), diharapkan ke depan kelompok nelayan Purwakarta dapat:Meningkatkan posisi tawar karena tidak lagi berfokus pada tengkulak sebagai satu-satunya jalur penjualan;Memperluas jaringan pasar melalui kerja sama formal dengan koperasi, BUMDes, hingga restoran dan pasar modern;Mengembangkan produk olahan yang memiliki nilai tambah dan lebih sesuai dengan preferensi pasar saat ini;Menarik keterlibatan generasi muda, karena promosi dan distribusi dilakukan melalui platform digital;Memperkuat keberlanjutan usaha, karena proses pemasaran dikaitkan dengan pengaturan produksi dan pengelolaan sumber daya secara lebih terukur.Dengan demikian, meskipun implementasi penuh dari strategi ini masih dalam proses, potensi dampaknya terhadap kesejahteraan dan kemandirian kelompok nelayan di Purwakarta sangat besar, terutama jika didukung oleh kolaborasi lintas sektor (pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas nelayan itu sendiri).Dampak Positif yang Dihasilkan pada Aspek:Ekonomi          : Pendapatan nelayan meningkat 30–50%Kelembagaan : Kelompok lebih mandiri dan tidak bergantung pada tengkulakSosial              : Terjadi peningkatan partisipasi anggota, termasuk generasi mudaLingkungan     : Praktik penangkapan lebih terkendali dan mendukung keberlanjutan

Pemberdayaan Kelompok Wirausaha Pojok Wirausaha Melalui Digitalisasi Keuangan Dan Digitalisasi Marketing untuk meningkatkan daya saing
NUPARIS Logo
03 Sep 2025
Kunjungan

Pemberdayaan Kelompok Wirausaha Pojok Wirausaha Melalui Digitalisasi Keuangan Dan Digitalisasi Marketing untuk meningkatkan daya saing

Pada tanggal 2 September 2025, Aula Kantor Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta menjadi saksi terselenggaranya Program Pengabdian 2025 – Pemberdayaan Kelompok Wirausaha Pojok Wirausaha. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung perkembangan UMKM lokal melalui pendekatan digital yang aplikatif dan mudah diterapkan.Melalui pelatihan ini, para peserta dibekali dengan keterampilan penting seperti :digitalisasi pencatatan keuangan menggunakan aplikasi sederhanastrategi digital marketing untuk memperluas pasarserta praktik langsung penerapan teknologi dalam kegiatan usaha sehari-hariAntusiasme peserta semakin tinggi karena adanya fasilitasi pendaftaran QRIS secara gratis, yang menjadi solusi modern untuk sistem pembayaran yang lebih cepat dan efisien. Lebih dari sekadar pelatihan, kegiatan ini membuka ruang kolaborasi dan berbagi pengalaman antar pelaku usaha, sekaligus menjadi bukti bahwa transformasi digital UMKM bukan sekadar wacana, tetapi sebuah kebutuhan yang nyata dan mendesak.

Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2025
NUPARIS Logo
19 Sep 2025
Kunjungan

Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2025

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, instansi kami menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Fitur Baru dalam Sistem PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik).Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan pemanfaatan fitur terbaru yang telah dikembangkan guna mendukung pelaksanaan PEKPPP yang lebih efektif, transparan, dan berbasis digital.Tujuan Sosialisasi:Memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai fungsi dan manfaat fitur baru dalam sistem PEKPPP.Meningkatkan kapasitas teknis aparatur dalam mengoperasikan dan mengintegrasikan fitur baru ke dalam proses pemantauan dan evaluasi.Mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam rangka perbaikan berkelanjutan pelayanan publik.Mewujudkan sinergi antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan PEKPPP secara digital dan terukur.Materi yang Disampaikan:Latar belakang dan urgensi pengembangan fitur baru PEKPPP.Penjelasan teknis fitur baru, termasuk fungsi utama, cara penggunaan, dan integrasi data.Simulasi penggunaan fitur melalui dashboard interaktif.Tanya jawab dan diskusi teknis bersama peserta.Peserta Sosialisasi:Perwakilan unit kerja penyelenggara pelayanan publik (pusat dan daerah)Tim teknis PEKPPPTim pengelola data/informasi pelayanan publikNarasumber dari instansi pengembang sistem dan evaluator independenManfaat Kegiatan:Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami secara menyeluruh pemanfaatan fitur baru, serta mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam proses pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik di instansinya masing-masing.

OKKPD Provinsi Jawa Barat terkait pemenuhan persyaratan Permohonan PSAT (Penerapan Pangan yang Baik untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan) dan Izin Rumah Pengemasan
NUPARIS Logo
23 Mei 2025
Kunjungan

OKKPD Provinsi Jawa Barat terkait pemenuhan persyaratan Permohonan PSAT (Penerapan Pangan yang Baik untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan) dan Izin Rumah Pengemasan

Konsultasi OKKPD Provinsi Jawa Barat terkait pemenuhan persyaratan Permohonan PSAT (Penerapan Pangan yang Baik untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan) dan Izin Rumah Pengemasan. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan pangan dan kepatuhan terhadap regulasi.Dalam konteks ini, beberapa dokumen yang mungkin diperlukan meliputi:Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB PSAT) untuk memastikan produk pangan segar memenuhi standar keamanan.Izin Edar PSAT PD bagi pelaku usaha yang ingin mendistribusikan produk pangan segar.Registrasi PSAT PDUK untuk pencatatan produk pangan segar dalam sistem keamanan pangan nasional.Health Certificate sebagai jaminan bahwa produk pangan segar aman dikonsumsi.Izin Rumah Pengemasan, yang memastikan fasilitas pengemasan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.Apakah ada aspek tertentu dari proses ini yang ingin Anda bahas lebih lanjut? Kami bisa membantu menyusun dokumen atau mencari prosedur yang lebih spesifik!

Lauching Aplikasi Yanliksmart V2.0 Purwakarta
NUPARIS Logo
21 Mei 2025
Kunjungan

Lauching Aplikasi Yanliksmart V2.0 Purwakarta

Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Yanlik.Smart merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam memperkenalkan dan mendorong implementasi sistem digitalisasi pelayanan publik yang inovatif, terukur, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada perangkat daerah, penyelenggara layanan publik, serta masyarakat umum mengenai manfaat, fitur, dan mekanisme penggunaan Aplikasi Yanlik.Smart.Aplikasi Yanlik.Smart (Pelayanan Publik Sopan, Mudah, Amanah, Responsif, dan Tepat Waktu) adalah sistem yang dikembangkan untuk memfasilitasi pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara terintegrasi, sekaligus mendukung proses monitoring dan evaluasi pelayanan publik secara digital di lingkungan Kabupaten Purwakarta. Aplikasi ini direncanakan akan diimplementasikan penuh mulai tahun 2024.🎯 Tujuan Kegiatan:Mensosialisasikan penggunaan dan manfaat Aplikasi Yanlik.Smart kepada stakeholder terkait.Meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pelaksanaan SKM dalam perbaikan pelayanan publik.Memberikan pelatihan teknis dasar mengenai pengoperasian aplikasi.Mendorong partisipasi aktif OPD dan unit layanan publik dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja berbasis data.🗂️ Ruang Lingkup Acara:Pemaparan latar belakang dan urgensi pengembangan aplikasi.Demo penggunaan aplikasi Yanlik.Smart.Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.Rencana tindak lanjut implementasi di tiap OPD.👥 Peserta Kegiatan:Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Purwakarta.Petugas front office dan pengelola pelayanan publik.Tim pengelola SKM dan evaluasi layanan.Lembaga masyarakat/komunitas pemantau layanan publik.🌟 Manfaat yang Diharapkan:Terciptanya pemahaman yang merata terkait penggunaan aplikasi di seluruh unit pelayanan publik.Tersusunnya rencana kerja masing-masing OPD untuk mendukung implementasi aplikasi.Terwujudnya komitmen bersama dalam membangun budaya pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan partisipatif berbasis teknologi.

Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H)
NUPARIS Logo
End
UMKM

Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

Kuota Terisi: 100%
50/50 peserta
Tersisa 0

🎓 Siap Jadi Pendamping Halal? Ikuti Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) GRATIS! 📅 Kamis, 13 November 2025 | 🕒 13.30 WIB | 💻 Via Zoom 💼 Terjun langsung bantu UMKM sertifikasi halal 📌 Kuota terbatas hanya untuk 50 peserta! 📲 Daftar sekarang: 0838-0809-2424 #P3H #SertifikasiHalal #UMKMNaikKelas #Sociopreneur  🌟 Gabung Jadi Pendamping Halal Bersertifikat! Dapatkan ilmu, pengalaman, dan e-sertifikat resmi dari BPJPH Kemenag! 💡 Pelatihan P3H GRATIS 📅 Kamis, 13 November 2025 | 🕒 13.30 WIB | 💻 Online via Zoom 📲 Info & Registrasi: 0838-0809-2424 #HalalCenter #UMKMPurwakarta #PojokWirausaha #Nuparis  💼 Bantu UMKM, Raih Cuan, Dapat Sertifikat! Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) ✅ Gratis ✅ Terdaftar BPJPH ✅ E-Sertifikat 📅 Kamis, 13 November 2025 | 🕒 13.30 WIB 📲 Kuota hanya 50 orang! Daftar di 0838-0809-2424 #PendampingHalal #UMKMIndonesia #EkonomiBerbasisLingkungan DAFTAR KLIK DISINI!

Pemberdayaan Kelompok Wirausaha
NUPARIS Logo
End
UMKM

Pemberdayaan Kelompok Wirausaha

Kuota Terisi: 100%
50/50 peserta
Tersisa 0

Program Pengabdian 2025 – Pemberdayaan Kelompok Wirausaha Pojok WirausahaDi Aula Kantor Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta – 2 September 2025 Program ini merupakan inisiatif kolaboratif yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing kelompok wirausaha lokal melalui pendekatan digital. Fokus utama kegiatan adalah pelatihan dan pendampingan dalam: Digitalisasi pencatatan keuangan menggunakan aplikasi sederhana dan terintegrasiStrategi digital marketing untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan penjualanSimulasi praktik langsung agar peserta mampu menerapkan teknologi dalam operasional usaha sehari-hariPeserta akan mendapatkan materi interaktif, studi kasus lokal, dan akses ke template digital yang bisa langsung digunakan. Dalam kegiatan juga peserta akan mendapatkan panduan GRATIS pendaftaran QRIS agar peserta langsung dapat melakukan transaksi secara digital payment. 📌 Waktu & Tempat: 🗓️ 2 September 2025, Pukul 08.00 WIB - 11.30 WIB 📍 Aula Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta 📞 Info & Pendaftaran: 0838-2213-2823 (Teh Dedeh)

Promo Event Juni - Oktober 2025
NUPARIS Logo
End
UMKM

Promo Event Juni - Oktober 2025

Kuota Terisi: 100%
50/50 peserta
Tersisa 0

Hai hai hai tukang jajan Udah tau belum? Kalo kalian jajan di Pizza Slice Bisa dapet banyak hadiah loh Caranya easy banget Kalian tuh tinggal ikutin event lomba video kreatif ini nih Dan pendaftarannya pun free Gratis loh temen temen Cukup beli produk Pizza Slice yang ini nih Kalian udah bisa langsung ikutan eventnya loh Ini mah udah pasti gak bakal rugi deh Jajan enak, perut kenyang Terus disegerin sama nogu Nah tapi jangan lupa Semuanya pas sambil makan di videoin Semenarik mungkin ya Terus kalian share deh temen temen Berhubung ada 3 brand Di event ini otomatis hadiahnya tuh bakal banyak banget temen temen Total hadiah uang tunai nya aja hampir ratusan Dan juga dapet kupon voucher cashback Untuk pembelian sepeda Listrik YADEA ini nih, Satu lagi kalo beruntung Di kemasan nogu nya ada hadiah langsung ya temen temen Sampai ratusan Beneran deh gak pake ribet Tinggal jajan, video, upload Dapet hadiah, seru gak? Oh iya, untuk mendaftaran event Cuma bisa di cabang Pizza Slice Sadang ya temen temen Untuk informasi lebih lanjut Klik nomer ini ya Ayo ikutan 0819 9339 0000Video Tiktok!

Ulasan

Irfan Hakim

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Mantap Kang Salman semangat terua memajukan wira usaha khususnya pelaku UMKM di Ka..."

Fairus Maharindra

Pojok Wirausaha Purwakarta

"pengantaran anak PKL SMK NEGERI 2 PURWAKARTA ke pihak pojok wirausaha madukara"

Syifa Tazkiya Azzahro

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Pojok wirausaha menyediakan layanan sertifikasi halal dan pelaku usaha bisa mendis..."

Aldi Wahyudin

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Sangat ramah dalam pelayanannya"

Sinta Dewi

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Siswa pkl di madukara sedang membicarakan produk di pojok wirausaha dengan pak sal..."

Muhammad Ilham Fadhil

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Tempat yg tepat untuk berkonsultasi mengenai bisnis anda"

Layla

Pojok Wirausaha Purwakarta

"banyak pelaku usaha yang mendisplay produk di pojok wirausaha"

Ari Hidayat

Pojok Wirausaha Purwakarta

"Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis Bersama Karang Taruna Desa Kembang Kuning"

Informasi Seputar nuparis

Bergabunglah dengan jaringan mitra kami untuk bersama-sama membangun layanan publik yang lebih baik.