Memahami Perbedaan KBLI 2025 dan KBJI 2026
Tim Redaksi NUPARIS
NUPARIS
Memahami Perbedaan KBLI 2025 dan KBJI 2026
Dampak dan Penerapannya bagi Dunia Usaha
Dalam tata kelola administrasi bisnis dan ketenagakerjaan di Indonesia, sering kali terjadi kekeliruan dalam membedakan dua acuan standar yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu KBLI dan KBJI. Terlebih lagi, dengan diterbitkannya aturan terbaru mengenai KBJI 2026, pelaku usaha perlu memahami fungsi serta cakupan dari masing-masing klasifikasi tersebut agar tidak salah saat mengurus perizinan maupun tata kelola SDM.
Apa Perbedaan KBLI 2025 dan KBJI 2026?
Meskipun sama-sama diterbitkan oleh BPS, KBLI dan KBJI memiliki fokus dan ranah pemakaian yang berbeda dalam bisnis:
1. KBLI 2025 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
- okus Utama: Mengelompokkan jenis/bidang usaha yang dijalankan oleh suatu perusahaan.
- Ranah Pemakaian: Digunakan sebagai acuan legalitas pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha di sistem Online Single Submission (OSS).
- Pertanyaan Acuan: "Perusahaan Anda bergerak di bidang apa / menjual apa?"
- Contoh: Kode KBLI 62019 (Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya).
2. KBJI 2026 (Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia)
- Fokus Utama: Mengelompokkan posisi, profesi, atau jabatan pekerja di dalam perusahaan.
- Ranah Pemakaian: Digunakan untuk penyusunan kontrak kerja (PKWT/PKWTT), struktur dan skala upah, serta manajemen HRD.
- Pertanyaan Acuan: "Apa tugas/profesi/posisi karyawan di tim Anda?"
- Contoh: Nama Jabatan resmi seperti UI/UX Designer, Perancang Antarmuka Web/Digital, atau Spesialis Keamanan Siber.
Dampak Penerapan KBJI 2026 Bagi Pelaku Bisnis
Terbitnya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026 membawa pembaharuan besar setelah 12 tahun (menggantikan KBJI 2014) dengan menambahkan 243 jenis jabatan baru yang mencakup sektor digital, green jobs, ekonomi kreatif, hingga pariwisata.
Dalam KBJI 2026 (Peraturan BPS No. 7 Tahun 2026), Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui jumlah klasifikasi dari 2.137 jabatan (KBJI 2014) menjadi 2.380 jabatan. Penambahan 243 jenis jabatan baru ini ditujukan untuk merespons dinamika pasar kerja modern, perkembangan teknologi digital, Isu lingkungan (green jobs), serta perkembangan sektor jasa dan industri kreatif.
Berikut adalah rincian pengelompokan contoh-contoh jabatan baru berdasarkan sektor utamanya:
1. Sektor Digital & Teknologi Informasi (Digital Jobs)
Perkembangan teknologi, ekonomi digital, dan keamanan data melahirkan jabatan baru yang kini diakui negara:
- Pembuat Konten Layanan Berbagi Video (Content Creator / Video Content Creator)
- Perancang Antarmuka Web dan Digital (UI/UX Designer)
- Spesialis Keamanan Siber (Cybersecurity Specialist)
- Analis Kriptografi (Cryptography Analyst)
2. Sektor Ekonomi Hijau (Green Jobs) & Energi
Jabatan yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan, daur ulang, dan energi terbarukan:
- Analis Cadangan Biomassa Karbon
- Teknisi Daur Ulang Limbah
- Operator Press Material Daur Ulang
- Operator Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa
- Ahli Energi / Spesialis Efisiensi Energi
3. Sektor Ekonomi Kreatif & Media
Penyesuaian terhadap industri kreatif dan dunia hiburan/desain modern:
- Desainer Fesyen (Fashion Designer)
- Perancang Konten Kreatif Media Sosial
- Spesialis Pemasaran Digital
4. Sektor Pariwisata & Kebudayaan
Dukungan terhadap standarisasi profesi di bidang pariwisata, kebudayaan, dan keahlian lokal:
- Terapis Spa (Spa Therapist)
- Edukator Museum
- Ahli Cagar Budaya
- Dosen Ilmu Pariwisata
5. Sektor Kesehatan & Medis Spesialis
Penambahan spesialisasi medis dan kedokteran olahraga yang semakin berkembang:
- Dokter Spesialis Medis Olahraga
- Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinis
- Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis
Dampak utama penerapannya bagi dunia usaha meliputi:
- Legalitas Kontrak Kerja yang Lebih Spesifik: Penulisan nama jabatan karyawan pada surat perjanjian kerja (PKWT/PKWTT) kini memiliki acuan baku yang diakui secara nasional.
- Pengakuan Profesi Modern & Digital: Profesi baru di bidang teknologi, media digital, dan industri kreatif kini memiliki standar penamaan serta deskripsi tugas (jobdesk) resmi.
- Tidak Perlu Mengubah NIB / Izin Usaha: Terbitnya KBJI 2026 tidak mempengaruhi NIB atau izin usaha yang sudah dimiliki perusahaan. KBLI dan KBJI berjalan di ranah yang berbeda.
Ringkasan Panduan Penggunaan Bagi Pelaku Usaha

Sumber Informasi Resmi dari BPS
Berikut adalah rujukan dokumen dan publikasi resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait KBLI dan KBJI:
- Dasar Hukum KBJI 2026:
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (Ditetapkan pada 8 September 2026 & diundangkan pada 14 September 2026). - Publikasi Resmi BPS:
Judul Publikasi: Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026
Nomor Publikasi: 03100.26011 (Diterbitkan BPS RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan pada 18 September 2026).
Tautan Laman BPS: bps.go.id/id/publication/2026/09/18/.../klasifikasi-baku-jabatan-indonesia--kbji--2026.html - Klarifikasi KBLI & NIB di BPS:
Siaran Press BPS (27 April 2026): Pemerintah Memastikan KBLI 2025 Tidak Memerlukan Perizinan Baru (bps.go.id/id/news/2026/04/27/898/)